Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Laporan Penjualan Pulsa Excel


Laporan Penjualan Pulsa Excel

Jelaskan bagaimana langkah sebuah laporan penjualan di microsoft excel dan sampai mencetak dokumen

1. Jelaskan bagaimana langkah sebuah laporan penjualan di microsoft excel dan sampai mencetak dokumen


Jawaban:

Click CTRL+P

pilih print

Penjelasan:

#SemogaBermanfaat


2. Tolong kasih tau rumus excelnya yaa. Reward Pulsa


Rata2: =AVERAGE
Tagihan tertinggi: =MAX
Tagihan terendah: =MIN
Total: =SUM

3. Cara kirim pulsa ke semua operator (jualan pulsa).


Kalau begitu kamu harus berlangganan ke agen pulsa nya, karena apabila kamu menggunakan kartu yang biasa di pakai maka itu tidak bisa, apabila kamu mau niat berjualan pulsa bisa kontak saya.

4. apa pekerjaan anda selain jualan pulsa


Jualan barang bekas ke pengepul, jualan koran, jadi tukang anterin barang, resellerjual nasi kuning punya nenek, sm melatih exstra kulikuler PMR

5. manfaat penjual pulsa​


Jawaban:

biar bisa beli pulsa

Penjelasan:

buat top up

Jawaban:

bisa mengambil keuntungan dari pulsa yang dijual karena banyak pula yang menggunakan hp


6. Pada minggu kedua febriyan mendapat keuntungan penjualan pulsa Rp.110.000. Hal ini berarti meningkat 25% dari keuntungan penjualan pulsa minggu lalu. Berapa keuntungan penjualan pulsa minggu lalu?


25% x Rp.110.000 = Rp.27.500

Rp.110.000 - Rp.27.500

Rp.82.500

A$CE

Jawaban:

25% x Rp.110.000 = Rp.27.500

Rp.110.000 - Rp.27.500

Rp.82.500


7. penjual pulsa termasuk usaha ?​


Jawaban:

jual beli

Penjelasan:

karena di menjualnya di toko

Jawaban:

usaha bisnis. mugkin

Penjelasan:

semoga membantu


8. bagaimana hukumnya jual beli pulsa​


Jawaban:

الأصل في الأشياء الإباحة asal hukum segala sesuatu adalah boleh, selama tidak ada yang mengharamkannya

jual beli pulsa boleh karena tidak ada hal yang mengharamkan di dalam jual beli pulsa.


9. bagaimana hukumnya jual beli pulsa​


Jawaban:

Pulsa merupakan wujud dari aset jasa atau manfaat. Karena berupa manfaat, maka menurut kalangan Mazhab Syafii, “pulsa” ini tidak bisa diperjualbelikan. Meski demikian, karena alasan hajat dharurat, pemberlakuan akad ijarah harta manfaat dibolehkan. Itulah sebabnya, akad jual beli pulsa dalam konteks mazhab Syafii termasuk rumpun akad ijarah, bukan akad jual dan beli. Dengan demikian, akad yang benar dalam membeli pulsa adalah “menyewa pulsa” (ijarah pulsa).dalam dialektika ekonomi perbankan, akad penitipan (wadi’ah) pada perbankan itu memiliki dua bentuk, yaitu titip barang fisik (wadi’ah ainiyah), dan titip barang berupa uang (wadi’ah nuqudiyah). Para ulama mazhab sepakat membolehkan dan langsung memasukkan penitipan barang fisik ke dalam bagian amanah. Namun para ulama berbeda pendapat dalam memandang hukum penitipan uang (nuqudiyah) seiring paradigma berpikir ulama mazhab di atas.

Jika mengikut pendapat Mazhab Hanafi, penitipan uang pada perbankan itu dibenarkan dengan syarat yang dititipkan adalah ainul manfaat-nya (fisik manfaat = barang jasa), bukan barang fisik uang (barang material uang). Jadi, tidak masalah hilangnya fisik uang (barang material), asal “ainul manfaat uang” tetap ada.

Penting dicatat bahwa dalam Mazhab Hanafi, suatu aset manfaat hanya dapat disebut “barang” apabila disertai dengan “jaminan” dapat dipergunakannya (operasional) sehingga kejelasan fungsi dan peran pokok jaminan ini sebagai disyaratkan “wajib ada”, “tampak”, jelas, serta “disepakati”.

Adapun menurut Mazhab Syafii, penitipan “manfaat uang” itu tidak dapat dibenarkan menurut syara‘ karena pada dasarnya “harta manfaat” itu adalah “ma’dum” (adanya sama dengan tidak ada).

الْقيَاس عدم صِحَة الْإِجَارَة لِأَن الْإِجَارَة مَوْضُوعَة للمنافع وَهِي مَعْدُومَة وَالْعقد على الْمَعْدُوم غرر

Artinya, “Berdasarkan qiyas (dengan jual beli), hukum asal akad ijarah adalah tidak sah, karena ijarah berfokus pada (jual beli) manfaat. Semua manfaat, pada dasarnya adalah tidak ada. Melakukan akad pada barang yang tidak ada adalah termasuk tindakan gharar.” (Kifayatul Akhyar, juz II, halaman 294).

Namun, mazhab ini juga mengatakan bahwa “harta manfaat” itu boleh diijarahkan karena faktor hajat dharurat. Jadi yang benar menurut kalangan Syafiiyah adalah penitipan “fisik uang.” Manfaat uang tidak dapat dikategorikan sebagai fisik (‘ain) sehingga berubah sebutannya menjadi ainul manfaat. Uang adalah uang. Ia tidak boleh berubah menjadi “manfaat uang”.

Penitipan uang dalam konteks Mazhab Syafii yang disertai dengan hilangnya wujud fisik, adalah masuk rumpun qardhu hukman. Tidak peduli, ada atau tidaknya fungsi penjamin, asal uang itu hilang wujud fisik yang diserahkannya, yang berarti pula hilang wujud “manfaatnya”, maka itu berarti terjadi akad qardhu (akad utang piutang) dan bukan akad titip.

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin menyatakan sebagai berikut:

فائدة: أفتى محمد صالح الريس فيمن أرسل مع غيره دراهم أمانة يوصلها إلى محل آخر، وأذن له في التصرف فيها بأخذ بضاعة، وما ظهر فيها من ربح يكون للأمين في مقابلة حمله الدراهم وإعطائها المرسل إليه كالأجرة، بأنه إن كانت الدراهم المذكورة ملكاً للمرسل وأذن كذلك جاز، وكان الرسول ضامناً وحكمه حكم القرض حتى تصل إلى المرسل إليه، وإن لم تكن ملكه ولم يأذن مالكها في التصرف لم يجزه ذلك، بل يضمنها الحامل ضمان غصب والمرسل طريق في الضمان لو تلفت.

Artinya “Muhammad Shalih Al-Rais telah berfatwa mengenai seseorang bersama pihak lainnya yang diutus agar mengirimkan dirham ke tempat lain dalam bentuk harta amanah. Namun, pihak yang dimintai tolong tersebut diizinkan menggunakannya terlebih dulu dengan jalan menjadikannya barang dagangan. Laba dari hasil berdagang, menjadi milik penerima amanah sebagai upah dari membawakan dirham dan sekaligus meneruskannya sampai ke tempat tujuan, sebagai layaknya upah.

Fatwa disampaikan, bahwa jika dirham itu adalah milik pribadi dari si pengirim, maka praktik semacam itu adalah diperbolehkan, dengan catatan bila utusan tersebut sanggup menjaminnya. Hukum harta itu bagi orang yang diutus adalah menempati derajat hukumnya qardl (utang) sampai kemudian harta itu jatuh ke tangan pihak yang dikirimi.

Adapun, jika harta itu bukan milik pengirim pribadi, serta tidak ada idzin dari pemilik aslinya untuk digunakan, maka harta itu tidak diperkenankan. Bahkan pihak yang membawa dirham itu berlaku sebagai layaknya pembawa harta yang digasab. Sementara orang yang menyampaikan harta titipan ke pembawa bisa dituntut pertanggungjawaban risiko, jika terjadi kerusakan pada harta.” (Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin fi Talkhishi Fatawi Ba’dhil A’immati minal Ulama’il Muta-akhirin ma’a Dhammi Fawa’idi Jammatin min Kutubin Syatta lil Ulama’il Mujtahidin, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: tanpa tahun

Penjelasan:

singkat saja:)


10. pertanyaan mewawancarai seseorang penjual pulsa


pewawancara:pak,sejak kapan bapak memulai usaha menjual pulsa ini?
penjual: yaa, kira kira sudah 2 tahun dek.
pewawancara:berapakah penghasilan bapak perbulan?
penjual:kira kira 500 rb dek
pewawancara:keinginan apakah yang ingin bapak capai di hari esok?
penjual: yaa saya ingin membuka cabang penjualan pulsa ini dek.

11. seorang agen pulsa menjual voucher,setiqp hari penjualan selalu tetap,jika jumlah voucher pulsa hari pertama adalah 3 voucher pulsa dan hari kedua 6 voucher pulsa, jumlah voucher pulsa yang terjual selama 30 hari adalah


Tinggal dikali 3 kali 30 jawabannya 90

12. Menjual pulsa termasuk jual beli atau tidak? jelaskan!


sama saja dengan menjual beli hanya bedanya mereka menjual dengan cara mengambil untung dari harga mereka membeli dengan penjual sebelumnya
(maaf klo salah)Menjual pulsa itu termasuk jual beli. Karena menjual pulsa juga mendapatkan keuntungan yg lumayan.

13. cara jual pulsa dengan chip


Cari internet aja sob, banyak disitu.
#Jadikan Jawaban Terbaik
#Jadikan Terima Kasih

14. seorang agen pulsa telepon menjual voucher pulsa. setiap harinya penambahan penjualan selalu tetap. jika jumlah voucher pulsa hari pertama adalah 3 voucher pulsa dan hari kedua 6 voucher pulsa. jumlah voucher pulsa yang terjual selama 30 hari pertama adalah


diketahui : a = 3 , b = 3

ditanya : S30 ...

jawab :


masukkan rumus

Sn = n/2 (2a +(n-1)b)

S30 = 30/2 (2(3) +(30-1)3)
S30 = 15 (6 + 87)
S30 = 15 (93)
S30 = 1395

jadi voucher pulsa yg terjual selama 30 hati pertama adalah sebanyak 1395 buah

15. contoh kerugian jualan pulsa


kadang jaringannya jelek yang dapat mengganggu pengiriman akibatnya pembeli kecewa

Video Terkait


Posting Komentar untuk "Laporan Penjualan Pulsa Excel"